Text
Analisis Penerapan Per-03 Pj/2022 Dan UU Hpp Pada Perhitungan Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT.XYZ Tbk
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Per-03 PJ/2022 dan UU HPP
terhadap Perhitungan Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT.
XYZ Tbk. dengan mengacau pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(UU HPP) dan Peraturan Per-03 PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang berlaku. UU HPP
menggunakan tarif PPN menjadi 11% dan Peraturan Per-03 PJ/2022 tentang perubahan
syarat Faktur Pajak. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, pada studi
kasus ini peneliti mengambil data-data yang berhubungan dengan transaksi Pajak
Pertambahan Nilai.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT. XYZ Tbk menerapkan Per-03/PJ/2022
dan UU HPP yang berlaku pada 1 April 2022. Penerapan peraturan ini digunakan sebagai
perhitungan dan pelaporan PPN sesuai dengan Undang-undang PPN yang memperoleh
hasil perhitungan yang sesuai dengan tarif yang berlaku pada UU HPP yaitu 11% dan
Pelaporan Faktur Pajak sesuai dengan aturan Per-03 PJ/2022. Hasil penelitian ini
menunjukan bahwa menerapkan UU HPP dengan perubahan tarif PPN sebesar 11%. Hal
ini menujukan penerapan aturan Per-03 PJ/2022 tentang faktur pajak pada perubahan
alamat dan menerbitkan faktur pajak baru sudah mengikuti prosedur peraturan pajak yang
berlaku yaitu Per-03/PJ/2022. Penerapan atas perhitungan dan Pelaporan PPN PT. XYZ
Tbk Tahun 2022 sudah sesuai dengan Undang-undang PPN.
Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Per-03/PJ.2022, Undang-Undang Harmonisasi
Perpajakan
| AKU23/032 | AKU 23/032 | Prodi Akuntansi (Ruang Skripsi & Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain