Text
Pengaruh ukuran kantor akuntan publik pergantian manajemen, audit delay dan financial distress terhadap auditor switching (studi kasus pada perusahaan industri besi dan baja yang terdaftar di bursa efek indonesia pada tahun 2017-2022
Auditor Switching adalah pergantian auditor (Kantor Akuntan Publik) yang dilakukan oleh perusahaan baik secara voluntary dan mandatory. Dimana sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 Tahun 2017, masa pengauditan bagi Akuntan Publik paling lama 3 tahun berturut-turut, sedangkan bagi KAP berdasarkan hasil evaluasi komite audit. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris serta menganalisa pengaruh Ukuran Kantor Akuntan Publik, Pergantian Manajemen, Audit Delay, dan Financial Distress terhadap Auditor Switching. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang berasal dari laporan keuangan. Jumlah sampel yang digunakan sebanyak 102 data dari 17 perusahaan industri besi dan baja periode 2017-2022 yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode pengumpulan data menggunakan metode purposive sampling dengan kriteria yang telah ditentukan. Penelitian ini menggunakan analisis regresi logistik untuk dapat menjelaskan variabel independent terhadap dependen. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Ukuran Kantor Akuntan Publik dan Audit Delay berpengaruh positif terhadap auditor switching, sedangkan variabel Pergantian Manajemen dan Financial Distress tidak berpengaruh terhadap Auditor Switching.
AKU24/063 | AKU 24/063 | Prodi Akuntansi (Ruang Skripsi & Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain