Text
Analisi komparatif perhitungan pajak penghasilan pasal 21 menurut per-16/pj/2016 dan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2023
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan ketentuan dalam PER-16/PJ/2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. PER-16/PJ/2016 memberikan panduan perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode tertentu yang telah digunakan selama beberapa tahun, namun dengan hadirnya PP 58/2023, terjadi perubahan dalam perhitungan pajak ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis komparatif untuk melihat perbedaan pokok dalam peraturan-peraturan tersebut. Fokus utama penelitian ini adalah perubahan ketentuan yang berdampak pada perhitungan pajak karyawan, termasuk perbedaan dalam tarif pajak, dan metode penghitungan. Studi ini juga menyoroti perubahan peraturan terhadap perusahaan yang menggunakan metode net dalam perhitungan pajak, serta bagaimana perubahan ini mempengaruhi kewajiban pajak perusahaan dalam membayar PPh 21 karyawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara kedua peraturan tersebut, baik dari sisi prosedur perhitungan maupun dampak keuangan bagi perusahaan. Perubahan ini memerlukan adaptasi oleh perusahaan dalam pengelolaan pajak karyawan untuk tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku.
AKU24/037 | AKU 24/037 | Prodi Akuntansi (Ruang Skripsi & Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain