Text
Analisa Dampak Perubahan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak Tahun 2016 Terhadap Biaya tenaga Kerja Pada PT X
PPh pasal 21 merupakan biaya yang harus dibayar oleh orang pribadi yang melakukan suatu pekerjaan kepada pemerintah. Dibeberapa perusahaan, PPh 21 karyawan ditanggung oleh perusahaan itu sendiri, seperti yang dilakukan oleh PT
X yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada karyawannya.
Melalui PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pemerintah melakukan perubahan PTKP dimana untuk status Wajib Pajak sendiri, besaran PTKP berubah dari Rp. 36.000.000 menjadi Rp. 54.000.000. Dengan mengevaluasi penerapan penyesuaian besaran PTKP dan pengaruhnya terhadap perhitungan PPh 21 PT X diketahui bahwa penyesuaian besaran PTKP menguntungkan perusahaan karena menurunkan PPh 21 terutang karyawan dan pengaruh penghematan tersebut secara otomatis menurunkan biaya
tenaga kerja. Melalui penelitian ini, diketahui bahwa penyesuaian PTKP yang diterapkan PT X dapat menghemat PPh 21 sebesar Rp. 3.611.238.150, dimana hutang PPh 21 PT X menggunakan PTKP 2015 (lama) adalah sebesar Rp.
15.628.774.550 sedangkan menggunakan PTKP 2016 (baru) adalah sebesar Rp. 12.017.536.400
AKU18/030 | AKU 18/030 | Prodi Akuntansi (Ruang Skripsi & Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain