Text
Implementasi Pajak Penghasilan Untuk Wajib Pajak Badan Yang Terdiri dari WPOP Yang Memiliki Keahlian Khusus
Firma Hukum X merupakan kantor hukum berbentuk persekutuan perdata yang
memberikan pelayanan jasa sebagai penasihat hukum. Dari uraian latar belakang masalah
dapat dirumuskan suatu permasalahan yaitu apakah perhitungan pajak penghasilan yang
diterapkan perusahaan belum memenuhi ketentuan Undang-Undang perpajakan yang
berlaku, adapun permasalahannya antara lain perusahaan menggunakan tarif Pajak 0,5%
dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang dimana perusahaan tidak
memenuhi syarat untuk menggunakan tarif pajak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perhitungan pajak penghasilan badan yang sesuai dengan peraturan UndangUndang Perpajakan yang berlaku untuk Firma Hukum X. Sedangkan jenis dan sumber
data yang digunakan penulis adalah data primer dan data sekunder dengan teknik
pengumpulan data yaitu dengan metode wawancara serta dokumentasi dan data yang
diperoleh dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah
dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Firma Hukum X tidak dapat menggunakan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 karena merupakan firma yang dibentuk
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus sehingga Perusahaan
harus melakukan koreksi fiskal, perhitungan dan juga pembetulan SPT Tahunan sesuai
dengan Undang-undang Pajak yang berlaku.
AKU21/088 | AKU 21/088 | Prodi Akuntansi (Ruang Skripsi & Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain