Text
Hukum responsif
Sebuah upaya yang ambisius dan mengesankan. Karya ini adalah statemen yang disusun secara cermat dengan ide-ide saling terkait bagaikan pagar rantai sejauh mata memandang ditulis dengan jelas, kuat, dan fasih. Manifesto ini menguraikan ide-ide pokok sebuah gerakan intelektual yang mentransfor-masikan pandangan tradisional tentang hukum dan doktrin hukum. Buku ini juga menjadi pengantar menuju teori sosial Unger, sebuah alternatif radikal bagi Marxisme. Gerakan Studi Hukum Kritis mengantarkan pembaca menuju pembahasan inti dalam karya terkini Unger di bidang teori sosial: revisi gambaran modernis tentang personalitas, pengupayaan pandangan hidup sosial yang menolak keserbatentuan, dan pembaharuan tatanan pemerintahan dan ekonomi yang mampu menampung titik tolak bersama kalangan liberal dan sosialis.
Buku ini merupakan terjemahan dari karya Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. Di kalangan akademisi hukum Indonesia, edisi bahasa Inggris buku ini sudah tidak asing lagi. Selain dijadikan rujukan dalam kajian hukum, buku ini juga mengilhami lahirnya beberapa teori dan konsep baru dalam bidang hukum Meskipun demikian, “spirit”-nya belum diinternalisasikan dan kemudian dieksternalisasikan ke dalam praktik.
Dalam konteks krisis hukum di Indonesia yang makin akut, publikasi buku ini sangatlah urgen.
Buku ini dibagi ke dalam empat bab:
Bab 1 membahas Ilmu Hukum dan Ilmu Sosial,
Bab 2 mendiskusikan Hukum Represif,
Bab 3 mengkaji Hukum Otonom,
Bab 4 menghadirkan wacana tentang Hukum Responsif.
Dalam buku ini penulisnya, Philippe Nonet dan Philip Selznick, menaruh perhatian khusus pada serangkaian variabel yang terkait dengan hukum: Peran paksaan dalam hukum, Hubungan timbal balik antara hukum dan politik, Hubungan hukum dengan negara dan tertib moral, Letak peraturan, diskresi, dan tujuan dalam putusan-putusan hukum, partisipasi masyarakat, Legitimasi, dan Kondisi ketaatan.
Hukum responsif mensyaratkan suatu masyarakat yang memiliki kapasitas politik untuk menyelesaikan permasalahan- permasalahannya, menetapkan prioritas-prioritasnya, dan membuat komitmen-komitmen yang dibutuhkan. Karena hukum responsif bukanlah pembuat keajaiban di dunia keadilan. Pencapaiannya bergantung pada kemauan dan sumber daya dalam komunitas politik. Kontribusinya yang khas adalah memfasilitasi tujuan publik dan membangun semangat untuk mengoreksi diri sendiri ke dalam proses pemerintahan.
21/510 | 340 NON h | Seluruh Prodi | Tersedia |
21/177 | 340 NON h | Seluruh Prodi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain