Text
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) dan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan tahun pajak 2015
Buku Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) & Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak ini berisi tata cara Pemeriksaan Pajak, tata cara restitusi, tata cara keberatan dan sebagainya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (MKRI) saja.
Kewajiban memungut PPN atau memotong PPh. Pihak lain (PPh. Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh. Pasal 23, PPh. Pasal 26, PPh. Final) berkaitan dengan equalisasi antara SPT PPh, WP Badan dengan kewajiban memungut dan/ atau memotong PPN,PPh. Pihak lain tersebut.
Penghitungan penghasilan neto (rugi) fiskal merupakan rekonsiliasi fiskal atas laba- rugi komersial yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Ada persamaan dan perbedaan antara SAK dan UU PPh 1984 dalam menentukan atau mengakui penghasilan (pendapatan) dan biaya (beban), perbedaan dikelompokkan menjadi beda tetap dan beda waktu; Rekonsiliasi Rugi- Laba Fiskal sebagai dasar pengisian SPT PPh WP Badan, Bentuk Usaha Tetap dan WPOP yang menyelenggarakan pembukuan.
22/161 | 343.04 PAR k | Prodi Ekonomi Pembangunan | Tersedia |
22/162 | 343.04 PAR k | Prodi Ekonomi Pembangunan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain