Text
Fisioterapi : dasar-dasar, standar pelayanan, dan ruang lingkup pelayanan fisioterapi dilengkapi dengan senam asma dan senam stroke
Menurut keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 778 tahun 2008 tentang pedoman pelayanan fisioterapi di sarana kesehatan, fisioterapi adalah suatu pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk individu dan atau kelompok dalam upaya mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan modalitas fisik, agen fisik, mekanis, gerak dan komunikasi. Fisioterapi dapat melatih pasien dengan olah raga khusus, penguluran dan bermacam-macam teknik dan menggunakan beberapa alat khusus untuk mengatasi masalah yang dihadapi pasien yang tidak dapat diatasi dengan latihan-latihan fisioterapi. Orang yang menjalankan pelayanan fisioterapi disebut fisioterapis. Fisioterapis adalah orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
21/519 | 615.82 AYU f | Seluruh Prodi | Tersedia |
22/163 | 615.82 AYU f | Seluruh Prodi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain