Text
Buku ajar hukum pertambangan (sub sistem hukum sumber daya alam)
Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi di negara kita tidak mengatur secara eksplisit bagaimana pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan walaupun ada beberapa ketentuan dasar berkenaan dengan hal tersebut. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai ketentuan lama yang sudah ada sejak tahun 1945 menentukan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?. Sumber daya alam, yang dalam formulasi ketentuan tersebut dirumuskan dengan â??bumi dan air dan kekayaan dalam di dalamnyaâ? harus dikuasai oleh Negara. Dalam Undang-Undang Dasar tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ??dikuasai oleh Negara.
21/355 | 343.077 BUK | Prodi Ekonomi Pembangunan | Tersedia |
21/354 | 343.077 BUK | Prodi Ekonomi Pembangunan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain