Text
Ketahanan Pangan Dari Laut : Sea Power Perspective "My Fish, My Life"
Masalah pangan adalah masalah "hak" azasi manusia, demikian dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights PBB. Dengan dimasukan ke dalam kategori "hak" maka setiap Negera wajib hukumnya memperjuangkan ketersediaannya sepanjang waktu.Pangan tak boleh diabaikan.Pangan juga tak boleh jadi objek "permainan" bisnis.Pangan juga tak boleh diganggu, diembargo dan dimonopoli oleh siapapun termasuk dimanipulir sebagai komoditi politis sebagai alat bergoining. Dalam kenyataannya dimensi pangan sebagai "hak" ini belum banyak dipahami masyarakat. Tetapi yang "mempermainkannya" sudah banyak, termasuk negara.Asasi yang kedua, pangan juga terkait dengan isu kearifan lokal setiap suku bangsa. Sebagian masyrakat kita ada yang bahan dsar pangannya sagu, ketela, sebagian lagi beras. Semua keragaman pangan tersebut adalah barang hak yang harus dilindungi sustainabelitasnya (ketersediaannya) secara berkelanjutan, tersedia dengan harga wajar dan mudah dicari, karena itu aneka pangan ini harus "dikuasai negara" untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
22/217 | 333.95 SAL k | Prodi Ekonomi Pembangunan | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain