Text
Persepsi Konsumen Atas Pemungutan PPN PMSE Terhadap Layanan Media Streaming
Pandemi Covid-19 mendorong masyarakat melakukan kegiatan dari rumah,
dari bekerja, belajar, sampai hiburan. Hal ini mendorong peningkatan perdagangan
melalui sistem elektronik sehingga ditetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas
kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dalam Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 /Pmk.03/2020. Dalam penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui persepsi masyarakat umum yang berdomisili di
Provinsi DKI Jakarta, mengenai pemungutan PPN PMSE. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara menyebarkan kuesioner menggunakan Google Form.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dan teknik analisis data
yaitu analisis deskriptif dengan menginterpretasikan hasil persentase dari jawaban
responden. Hasil dari penelitian ini menggambarkan persepsi pengguna layanan
media streaming atas pemungutan PPN PMSE.
Kata Kunci: PPN PMSE, Persepsi Konsumen, Layanan Media Streaming
AKU22/057 | AKU 22/057 | Prodi Akuntansi (Ruang Skripsi & Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain