Text
Analisis Persepsi Keadilan Dalam Tex Amnesty 2016 Menuru Wajib Pajak Peserta dan Bukan Peserta Tax Amnesty 2016
Tahun 2016, APBN Indonesia >80% nya bersumber dari pajak. Menteri
Keuangan Bambang P.S Brojonegoro mengatakan, Indonesia memerlukan potensi
penerimaan Negara yang lebih, guna membuat APBN lebih sustainable, dengan
demikian stabilitas ekonomi makro dapat terjaga. Oleh sebab itu, tahun 2016
Pemerintah mengesahkan UU No.11 Tahun 2016 sebagai upaya meningkatkan
stabilitas ekonomi makro dengan memberikan pengampunan pajak. Seiring
disahkannya UU tersebut, pro dan kontra dimasyarakat bermunculan terkait
dengan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.
Penelitian ini dilakukan di KADIN (Kamar Dagang dan Industri) DKI
Jakarta. Populasi penelitian ini yaitu anggota pengurus KADIN DKI Jakarta
dengan metode pengambilan sample Snowball. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan data primer berupa kuesioner. Teknik pengujian yang digunakan
yaitu berupa analisis deskriptif untuk melihat pengetahuan dan persepsi keadilan.
Hasil penelitianmenunjukan bahwa responden peserta Tax Amnesty (TA)
lebih banyak memiliki pengetahuan TA dibanding responden bukan peserta TA.
Pengetahuan paling besar yaitu tujuan dan manfaat TA bagi Negara.Pengetahuan
responden paling rendah mengenai mekanisme perhitungan uang tebusan. Kedua
kelompok responden memiliki lebih sedikit yang memiliki persepsi keadilan
dalam TA. Keduanya menganggap bahwa TA tidak memberikan keadilan dari
aspek yang berbeda. Ancaman keterbukaan informasi AEOI dianggap menjadi hal
paling tidak memberikan keadilan menurut kedua kelompok responden. Repatriasi
dianggap tidak adil oleh responden peserta TA. Hasil pengolahan data
iii
AKU22/084 | AKU 22/084 | Prodi Akuntansi | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain