Text
Kode Etik Organisasi Profesi Perwira Pelayaran Sebagai Manifestasi Peradaban Profesi Sesuai Pancasila
Penelitian yang berjudul KODE ETIK ORGANISASI PROFESI PERWIRA
PELAYARAN NIAGA SEBAGAI MANIFESTASI PERADABAN PROFESI SESUAI
PANCASILA bertujuan agar memberikan acuan baku untuk memahami pertanggung
jawaban norma-norma etika terhadap profesi Perwira Pelayaran Niaga yang diduga
melanggar kode etik profesi. Perwira Pelayaran Niaga adalah insan tenaga ahli yang
berprofesi memberi jasa dalam bidang Pelayaran Niaga transportasi Laut baik didalam
maupun diluar negeri, dimana diharapkan idealnya tetap mengarah konsisten
berlandaskan nilai-nilai Kode Etik Perwira Pelayaran Niaga dan memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan undang-undang. Kode etik adalah norma etika profesi yang nilainilainya terkandung dalam nilai moral insan profesi dan susila. Kode etik sangat penting
guna menjaga agar Perwira Pelayaran Niaga dalam berpraktek melayani jasa publik tidak
keluar dari nilai-nilai norma positif profesi sehingga Perwira Pelayaran Niaga bisa
menjaga citra dan martabat kehormatan profesinya, serta setia dan menjunjung tinggi
kode etik.
Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap
peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas,
dan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statue
Approach) yang dilakukan dengan mempelajari konsistensi atau kesesuian antara
Undang-undang yang satu dengan Undang-undang yang lain.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa yang pertama Perwira
Pelayaran Niaga dalam menjalankan profesinya harus tunduk pada Undang-undang dan
Kode Etik Profesi, karena aturan tersebut sebagai acuan bagi profesi untuk tidak berbuat
hal-hal yang melenceng dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Yang kedua Perwira Pelayaran Niaga yang mendapatkan sanksi hukum internal
professional berupa sanksi administratif dan dalam bentuk pemberhentian secara tetap
sebagai anggota organisasi profesi terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dalam
Undang-undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kata kunci : Organisasi Profesi, Profesi Perwira Pelayaran Niaga & Pelanggaran
Kode Etik.
SKR23/003 | SKR 23/003 | Prodi Manajemen (Ruang Skripsi & Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain