Text
Bea meterai di Indonesia
Pada dasarnya bea meterai merupakan pajak atas dokumen yang dipungut berdasarkan ketentuan vang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu dengan undang-undang. Hanya saja memang aturan bea meterai secara benar belum banyak dipahami olch masvarakat schingga masih banyak yang tidak mengetahui bahwa bea meterai merupakan pajak tidak langsung yang berfungsi sebagai sarana untuk memasukkan penerimaan negara. Misalnya masib adanya anggapan dalam masyarakat bahwa bea meterai erat kaitannya dengan keabsahan dokumen yang mereka but yang sebenarnya bea merupakan pajak atas dokumen yang dipungut ketika suatu dokumen yang berisikan pernyataan peristiva hukum seperti sura‹perjanjian, alta catatan sipil, dan lain-lain. Hal in tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Dengan demikian, untuk memahami mengenai bea meterai dalam suatu dokumen, masyarakat perlu mencermati buku ini.
B00178 | 336.272 SIA b | Prodi Akuntansi (Ruang Koleksi Umum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain