Text
Pengadilan pajak : proses keberatan dan banding
Keseimbangan antara kewajiban dan hak Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan atau Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai, dalam beberapa dekade dirasakan masih belum seimbang. Undang-undang perpajakan yang bersifat memaksa lebih banyak mewajibkan daripada memberikan hak-hak bagi Wajib Pajak. Sarana untuk mendapatkan keadilan selain di Direktorat Jenderal masing-masing, juga di Pengadilan Pajak yang dibentuk dengan UU Nomor 14 Tahun 2002. Pengadilan ini akan menjamin bahwa perlindungan dan pemulihan hak wajib pajak atas kebenaran yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan dijamin oleh undang-undang mulai dari UUD 1945 hingga Undang-Undang tentang kekuasaan kehakiman.
B00179 | 343.04 ALI p | Prodi Akuntansi (Ruang Koleksi Umum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain