Text
Pengaruh resiko pajak terhadap peringkat kredit ( studi empiris perusahaan yang terdaftar pada pefindo dan bursa efek indonesia tahun 2020-2022)
Risiko pajak atau tax risk adalah kondisi di mana terdapat ketidakkonsistenan dalam posisi pajak perusahaan yang disebabkan oleh kemampuan perusahaan yang kurang memadai dalam mempertahankan kinerja finansialnya untuk menjaga posisi pajak dalam jangka panjang. Pasalnya, risiko pajak umumnya terjadi lantaran perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak dalam waktu yang panjang. Hal tersebut kemungkinan dapat mempengaruhi peringkat kredit yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, peringkat kredit merupakan penilaian terhadap kelayakan kredit, kemampuan membayar kembali utang dan kemungkinan gagal bayar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji apakah risiko pajak mempengaruhi peringkat kredit. Indikator yang menjadi variabel peringkat kredit terdiri dari ukuran perusahaan. profitabilitas, leverage, dan arus kas operasional. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang terdaftar di PEFINDO dan Bursa Efek Indonesia tahun 2020-2022. Metode pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling (sampel dengan kriteria) dan terkumpul 185 sampel. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dari www.idx.co.id dan https://www.pefindo.com/services/rating. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko pajak berpengaruh negatif dan signifikan terhadap peringkat kredit
AKU24/034 | AKU 24/034 | Prodi Akuntansi (Ruang Skripsi & Tesis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain