Text
Perlakuan Perpajakan terhadap Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Yang dimaksud dengan Bentuk Usaha Tetap (BUT) (permanent establishment)adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Buku ini memberikan informasi yang berkaitan dengan perpajakan internasional dan pasal-pasal yang mengenai Bentuk Usaha tetap yang berkaitan dengan perjanjian-perjanjian penghindaran pajak berganda.
11/157 | 336.2 ZAK p | Prodi Akuntansi (Ruang Koleksi Umum) | Tersedia |
11/158 | 336.2 ZAK p | Prodi Akuntansi (Ruang Koleksi Umum) | Tersedia |
11/159 | 336.2 ZAK p | Prodi Akuntansi (Ruang Koleksi Umum) | Tersedia |
11/160 | 336.2 ZAK p | Prodi Akuntansi (Ruang Koleksi Umum) | Tersedia |
11/161 | 336.2 ZAK p | Prodi Akuntansi (Ruang Koleksi Umum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain